DANA KOMPENSASI PERTAMINA

Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM 2023 Rp43 Triliun dari Pemerintah

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Mei 2024 | 17:44 WIB
Gedung PT Pertamina (SinPo.id/ Wikipedia)
Gedung PT Pertamina (SinPo.id/ Wikipedia)

SinPo.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) periode triwulan IV/2023 sebesar Rp43,52 triliun, termasuk pajak, atau Rp39,20 triliun tidak termasuk pajak, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana ini berasal dari kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode tahun 2023.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," kata Nicke dalam keterangannya, Minggu, 26 Mei 2024.

Nicke menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap upaya Pertamina menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga. Di mana, pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah," katanya.

Menurut Nicke, di tengah kondisi geopolitik yang memberi tekanan terhadap mata uang rupiah, diperlukan penggunaan BBM secara bijak, serta penyaluran BBM yang tepat sasaran untuk membantu pemerintah mengelola devisa dan anggaran negara.

Pertamina sendiri akan terus berupaya optimal supaya BBM bersubsidi dapat dikonsumsi oleh yang berhak. Diantaranya, melalui penggunaan teknologi informasi yang bertujuan memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU secara real time.

Dalam upaya itu, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina.
Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina.

Nicke menyebut, sejak implementasi exception signal diterapkan pada 1 Agustus 2022 hingga triwulan I/2024, Pertamina berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun.

Upaya kedua, adalah pengadaan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Saat ini, Pertamina melakukan digitalisasi di lebih dari 8 ribu SPBU, termasuk yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Hasilnya, 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional.

Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina ke depannya, upaya monitoring dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi akan semakin mudah.

Upaya ketiga berupa peningkatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengawasi dan siap melakukan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tak sesuai peruntukannya.

Upaya keempat, Pertamina mendorong masyarakat untuk serta dalam Program Subsidi Tepat secara daring. Tujuannya, mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selama tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite dengan hasil realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Realisasi penyaluran pada 2023 untuk JBT minyak solar adalah sebesar 17,4 Juta kiloliter (KL) dan JBKP Pertalite adalah 30,0 Juta KL.sinpo

Komentar: