IBADAH HAJI 2024

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Mei 2024 | 17:09 WIB
Ilustrasi jemaah haji (SinPo.id/Kemenag)
Ilustrasi jemaah haji (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah, Anas Abdul Jalil mengatakan, menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara.

Menurut dia, praktik ilegal ini tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

"Praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan," kata Anas dalam keterangannya, Minggu, 26 Mei 2024.

PB Al Washliyah meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebab, hal itu dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, menaiki transportasi bus, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas, karena kurangnya tenda di Arafah.

Selain itu, Anas juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi, serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, sudah sepatutnya jemaah mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah, sehingga jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan," tandasnya.sinpo

Komentar: