PILKADA JAKARTA 2024

Pilkada Jakarta, Satu TPS Dijaga Tujuh KPPS

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 26 Mei 2024 | 16:09 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari (SinPo.id/ Instagram)
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Jakarta tetap tujuh orang. 

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebut, salah satu pertimbangannya yakni hanya terdapat satu surat suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 mendatang. Namun, kata dia, nantinya ada penyesuaian untuk jumlah pantarlih dengan jumlah pemilih dalam satu TPS.

"Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap, tujuh orang. Namun nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih," ujar Astri dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Minggu, 26 Mei 2024.

Berdasarkan kebijakan KPU RI, kata Astri, jika di dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 orang pemilih untuk Pilgub DKI 2024, maka pantalih yang bertugas sebanyak dua orang.

"Kalau di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih. Kalau jumlah KPPS-nya masih sama," ungkap dia. 

Dia pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

Adapun KPU DKI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada mulai 27 Februari lalu sampai 16 November 2024, serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.

"Semakin banyaknya pemantau, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas, transparan dan serta kami penyelenggara juga dapat diawasi kerja-kerjanya," kata Astri. 

Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.sinpo

Komentar: