Polisi Beri Sanksi Tilang Pemotor yang Ngaku Punya Bekingan di Polda Metro Jaya

Laporan: Firdausi
Minggu, 26 Mei 2024 | 13:51 WIB
Pemotor jaket putih tidak terima ditilang polisi (SinPo.id/Instagram)
Pemotor jaket putih tidak terima ditilang polisi (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Pihak kepolisian memberi sanksi tilang kepada pengendara motor yang membuang surat tilang di hadapan petugas. Pengendara motor itu ditilang karena masuk ke jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Betul tadi ada oknum pengendara roda dua yang nggak mau ditilang, ya bisa dibilang arogan. Dia bilang ada bekingan oknum di Polda Metro Jaya. Tapi dia sudah kami tilang dan lembar birunya sudah kami serahkan," kata Satlantas Jakarta Selatan Katim 2, Bripka Usman dalam keterangannya, Minggu, 26 Mei 2024. 

Usman menjelaskan, pengendara tersebut sempat membuang surat tilang yang diberikan petugas karena mengaku punya bekingan di Polda Metro Jaya. 

Namun, usai diberikan pemahaman perilhal tindakannya yang melanggar lalu lintas, pengendara tersebut akhirnya menerima surat tilang tersebut. 

"Tadi sempat dibuang, tapi akhirnya diterima sama dia," ucapnya. 

Sebelumnya, pemotor dengan pelat nomor B 5451 TDV itu dihentikan petugas usai masuk ke jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pemotor itu tidak terima setelah petugas memberinya surat tilang. 

Awalnya, pemotor itu berupaya untuk mengembalikan surat tilang ke petugas. Namun, lantaran petugas tidak mau menerimanya. Pemotor itu kemudian membuang surat tilang tersebut sambil menunjukkan sifat songongnya. 

Bahkan si pemotor dengan lantang mengaku mempunya bekingan di Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: