KAKAK BACOK ADIK

Cekcok saat Minum Sopi, Kakak di Kupang Bacok Adiknya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:47 WIB
Ilustrasi pembacokan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pembacokan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Fatuleu menangkap DYM, warga Desa Kiumasi, Fatuleu, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemuda 29 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran membacok adiknya, JAM (21).

Kapolsek Fatuleu Ipda David Fanggidae mengatakan, pembacokan terjadi hari Jumat, 24 Mei sekitar jam 22.30 WITA. Pembacokan terjadi di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

”Ya benar, tadi malam kejadiannya. Dan kami sudah terima laporannya," kata David dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 25 Mei 2024.

Awalnya, kata David, kedua kakak beradik ini awalnya minum miras lokal jenis sopi di rumah saudara mereka DM. Saat minum, sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya.

Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM. JAM tidak menerima teguran DYM, dan langsung adu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.

Pada saat itu DYM langsung mengambil parang yang berada dalam mobil dan mengayunkannya kearah JAM mengenai bagian kepala sebanyak dua kali yang menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas  dan bagian belakang.

Merasa dirinya dianiaya, JAM melaporkan kakaknya DYM ke Mapolsek Fatuleu.

”Saat ini sedang kami tangani, dan kami sudah buatkan laporan polisinya dan sudah antar korban untuk visum dan dapatkan perawatan di rumah sakit,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI