PEMBERANTASAN NARKOBA

Edarkan 17.482 Pil Koplo, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:46 WIB
Pil koplo yang disita dari tangan Roy (SinPo.id/ Humas Polri)
Pil koplo yang disita dari tangan Roy (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Kediri Kota menangkap Ahmad Roy (37) lantaran kedapatan mengedarkan 17.482 butir pil koplo. Warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto ditangkap saat berada di rumahnya, Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanit Idik II Polres Kediri Kota Ipda Samiono mengatakan, dari tangan Roy polisi menyita belasan ribu pil dobel L yang disimpan di rumahnya.

“Dia ditangkap saat sedang santai di rumah,” ujar Samiono dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 25 Mei 2024.

Roy ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Diketahui Roy selama ini dia aktif mengedarkan pil dobel L.

"Bahkan belasan ribu butir pil dobel L yang disita di rumahnya itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Kediri," kata dia.

Samiono menjelaskan, sasaran pembeli pil koplo Roy anak-anak muda. Jika semua pil tersebut terjual, Roy dapat mengantongi uang puluhan juta rupiah.

"Kalau diuangkan nilainya lebih dari Rp 43 juta,” jelasnya.

Kepada polisi, Roy mengaku, membeli obat tersebut dari temannya. Dan ini pertama kalinya dia ditangkap polisi.

"Pelaku bukan residivis. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Roy diancam dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal di atas 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI