Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Berkedok Kecelakaan di Ponorogo
SinPo.id - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan, yang direkayasa seolah olah korban kecelakaan tunggal, yang dialami Jiono (37), Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, Jiono dilaporkan meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan tunggal pada 6 April 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo, menetapkan SU sebagai tersangka pembunuhan. Pelaku diketahui merupakan tetangga
“Motif pelaku merasa kesal dengan korban,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 24 Mei 2024.
IGuling menambahkan, sejak awal antara korban dan tersangka punya persoalan yang bersifat pribadi. “Dari keterangan sejumlah saksi, antara tersangka dan korban dalam kondisi pengaruh alkohol,” katanya.
Pada saat tanggal 6 April 2024 itu, ada perkataan korban yang menyinggung tersangka. Hal itu menyebabkan perkelahian antara tersangka dengan korban.
“Mereka berkelahi tangan kosong, hingga korban meninggal dunia,” kata dia
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyebutkan atas berbagai keterangan dari saksi dan keluarga, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi juga menurunkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, di antaranya membongkar makam korban.
"Dan akhirnya terbukti korban merupakan korban pembunuhan. Untuk selanjutnya, proses akan terus berjalan," kata Anton.
Sebelumnya makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Makam Jiono terpaksa dibongkar, setelah ada kecurigaan dari pihak keluarga, yang awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Namun keluarga curiga, Jiono tewas dianiaya hingga meninggal dunia.