PILKADA JAKARTA 2024

MKGR Deklarasi Dukung Ahmed Zaki di Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Mei 2024 | 17:07 WIB
Politisi Partai Golkar Ahmed Zaki Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Politisi Partai Golkar Ahmed Zaki Iskandar (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DKI Jakarta mendeklarasikan dukungan kepada kader Golkar Ahmed Zaki Iskandar, sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPD MKGR DKI Jakarta Basri Baco menyebut, pihaknya mendukung Zaki lantaran melihat rekam jejaknya di pemerintahan. Selain pernah menjadi anggota DPR RI periode (2009-2013), Zaki juga pernah menjadi Bupati Tangerang dua periode (2013-2018 dan 2018-2023).

"Pertimbangannya banyak, tapi pertama Zaki punya pengalaman sebagai kepala daerah, kedua punya pengalaman memimpin partai lima tahun," kata Basri dalam keterangannya dikutip Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Basri, Ketua DPD Golkar DKI tersebut juga berhasil membawa prestasi bagi Golkar di Jakarta. Dimana kursi Golkar di DPRD DKI pada Pileg 2024 naik menjadi 10 kursi, padahal Pileg 2019 hanya enam kursi.

Adapun Partai Golkar telah memberi mandat kepada tiga kadernya untuk melakukan penjajakan dengan masyarakat, yakni Ahmed Zaki Iskandar, Ridwan Kamil dan Erwin Aksa.

"Ridwan Kamil sudah dipastikan akan tetap bertarung di Pilkada Jawa Barat," ungkap dia. 

Sedangkan Erwin Aksa, kata Basri, harus mundur dari jabatan yang diembannya nanti sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia menilai, Erwin Aksa tidak akan melepas kursi di DPR  karena sudah cukup banyak modal yang dikeluarkan untuk bertarung di Pileg pada 14 Februari 2024 lalu.

"Ketika ada aturan bahwa kalau maju Pilkada, dia harus mundur (anggota DPR RI), dia belum dilantik pun pasti mikir dua kali, dan dia belum pernah menjadi kepala daerah, belum pernah pimpin Jakarta, baru caleg terpilih, jadi bukan parameter," ujar Basri. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI