Kominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 24 Mei 2024 | 15:47 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam platform digital Telegram dengan menjatuhkan denda Rp 500 juta per konten hingga melakukan penutupan, jika tidak kooperatif dalam penaganan judi online. Sebab, hanya platform Telegram yang tidak kooperatif. 

"Tren judi online saat ini marak di Telegram. Oleh karena itu, saya ingatkan platform Telegram, jika tidak kooperatif, pasti akan kami tutup. Saya tidak main-main," kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 24 Mei 2024. 

Menurut Budi, untuk platform Google, cukup kooperatif. Pekan depan, Kominfo pun menjadwalkan diskusi dengan platform Google. 

Karena Google memiliki layanan cloud dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang otomatis dapat melacak konten judi online.

Pemerintah juga tidak segan-segan mencabut izin atau menutup penyelenggaraan layanan jaringan internet atau internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

Budi mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan dan pemilik ISP yang menyediakan layanan untuk judi online. Ia meminta perusahaan ISP itu untuk memutus hubungan memfasilitasi kegiatan haram tersebut.

"Kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja. Nanti bisa kami tutup, dan umumkan PT-nya serta siapa pemiliknya. Tolong itu dicatat," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI