PEMBERANTASAN NARKOBA

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 33,8 Kg Sabu, Terbesar di Kalteng

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 23 Mei 2024 | 22:19 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Lamandau menggagalkan peredaran 33,8 kilogram narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut didapat dari tiga kasus yang berbeda.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka. Ditegaskannya, jumlah barang bukti yang disita menjadi yang terbesar di Kalteng selama lima tahun terakhir.

“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ujar Djoko dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 23 Mei 2024.

Djoko memaparkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan di ntaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu, dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.

Selanjutnya, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” kata dia.

Menurut Djoko, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran narkoba. Polisi juga akan berkoordinasi berbagai pihak untuk pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, selain narkoba, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut di antaranya tiga unit mobil merk Toyota, satu unit sepeda motor merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2,2 juta serta ATM.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI