DUGAAN ASUSILA KETUA KPU

Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Pihak Korban Hadirkan Komnas HAM

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 Mei 2024 | 20:14 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Dugaan asusila yang diduga dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menghadirkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut pihaknya menghadirkan  Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk meminta pendapat sebagai saksi ahli.

"Untuk memperkuat argumentasi, kami ajukan dua ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Aristo kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Selain saksi ahli, kata dia, pihaknya dalam sidang perdana kode etik juga membawa sejumlah bukti-bukti untuk menjelaskan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

"Bukti-bukti kami ajukan, dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU secara sistematis dengan menggunakan jabatannya," ungkap dia. 

Lebih jauh, Aristo mengungkapkan, kerugian yang dialami kliennya, yakni CAT tidak lagi bekerja sebagai PPLN Den Haag, Belanda yang disebabkan Hasyim menyampaikan informasi tidak benar. 

"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang kami ajukan," harap Aristo. 

Seperti diketahui, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.

Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI