KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). KPK menyebut uang haram itu dialirkan oleh salah satu tersangka.
Aliran uang itu termuat dalam barang bukti dokumen yang dikonfirmasi kepada mantan istri Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy Kosasih
"Saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 Mei 2024.
Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan siapa tersangka yang mengalirkan uang itu. Dia juga tidak menyebut ke mana uang itu dialirkan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia socecar penyidik soal kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.
Sementara itu, Kosasih irit bicara usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 9,5 jam. Dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.34 WIB.
Kosasih enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaanya kepada penyidik KPK.
"Tanyakan saja ke dalam," kata Kosasih singkat.
Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.