JPPI Minta Kemendikbud Wujudkan UKT Berkeadilan untuk Seluruh Mahasiswa

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:59 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (SinPo.id/Ashar)
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewujudkan uang kuliah tunggal (UKT) yang berkeadilan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini menyusul polemik naiknya UKT di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

"UKT sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini," kata Ubaid dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024. 

Menurut Ubaid, alasan masih banyaknya mahasiswa berujuk rasa, karena mereka merasa tarif UKT ini tidak sesuai dengan kemampuan orang tuanya. Padahal, DPR RI sebelumnya, juga sudah pernah meminta agar Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kampus menetapkan UKT dicabut. 

Namun, Kemendikbudristek menolak mencabut dengan dalih, tarif standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) dalam aturan itu sudah sesuai kemampuan mahasiswa. 

Terlebih, ketentuan kenaikan UKT yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi baik, justru tidak direalisasikan kampus mengingat kenaikan sudah dialami sejak beberapa tahun terakhir dan menimpa seluruh mahasiswa.

"Kemahalan UKT itu tidak hanya tahun ini. Bedanya tahun ini mahalnya berlipat-lipat. Inilah yang mengakibatkan pekik suara protes mahasiswa pun kian nyaring," ujarnya.

Selain itu, Ubaid menerangkan ketentuan UKT golongan satu dan dua minimal 20 persen dari mahasiswa kampus, juga harus dievaluasi untuk mengetahui benar atau tidaknya kewajiban tersebut dipenuhi oleh kampus.

Misal, jika penerima KIP Kuliah hingga 2024 sebanyak 985.577 mahasiswa sedangkan yang sedang kuliah sekitar 9,32 juta mahasiswa, maka penerima KIP Kuliah diperkirakan hanya 10 persen sehingga tidak sampai 20 persen.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Bahkan, Nadiem beralibi, kenaikan UKT  tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yakni besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

"Peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI