Boediono Bicara Soal Skandal Bank Century yang Menyeret Dirinya

Laporan:
Jumat, 13 April 2018 | 11:43 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Sebelumnya hakim praperadilan pada PN Jaksel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru dalam lanjutan kasus Bank Century, termasuk mantan Wapres Boediono.

Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indoensia (BI) pada saat itu, menyerahkan penanganan kasus skandal Bank Century ini ke lembaga anti-rasuah, KPK.

"Kalau mengenai aspek hukum saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum, dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono di Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018).

Nama Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan yang diketok pada Senin (9/4/2018). KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.

"Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti baru dinaikkan tersangka," kata Basaria, Kamis (12/4/2018).

Basaria menegaskan, KPK menentukan status hukum seseorang selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, KPK melakukan penanganan kasus secara cermat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI