PKPI Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019
Jakarta, sinpo.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai satu lagi partai peserta Pemilu 2019.
Penetapan ini digelar dalam rapat pleno terbuka KPU di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019." kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.
KPU juga menetapkan PKPI dengan nomor urut 20 sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, hari ini, 13 April 2018.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI Abdullah Makhmud Hendropriyono mengaku, bersyukur dengan penetapan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.
"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Hendropriyono.
Ia mengapresiasi sikap KPU RI yang segera menindaklanjuti putusan PTUN bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut.
"Di negara hukum, taat kepada hukum ini yang sangat kita hargai bersama," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.