Nadiem Soal Aturan UKT Baru: Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
SinPo.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, merespons pertanyaan terkait naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Ia menjelaskan, peraturan Kemendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Namun, banyak mahasiswa yang salah persepsi.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media, dan sebagainya bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi," kata Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
"Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan belaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," lanjutnya.
Menurutnya, kenaikan UKT dalam peraturan tersebut juga tidak akan memberatkan mahasiswa dengan ekonomi rendah. Karena yang terdampak hanya mahasiswa dengan ekonomi yang tinggi.
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," jelasnya.
Sehingga, kata Nadiem, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau harus membayar lebih banyak secara tiba-tiba akibat dari adanya peraturan baru tersebut.