Pabrik Narkoba yang Digerebek di Bogor Sudah Beroperasi Enam Bulan
SinPo.id - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka berinisial MH (43), pelaku kasus home industri narkotika jenis tablet PCC yang digerebek di dua lokasi di kawasan Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pendalaman, home industri di Kampung Legok, Citeureup, Bogor, sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan dengan barang bukti yang diamankan 2,5 juta tablet barang bukti.
"Beroperasi selama enam bulan. Tablet PCC yang berjumlah 2,5 juta yang disita, dapat menyelamatkan 830 ribu jiwa. Jika diasumsikan perorang konsumsi tiga tablet," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi persnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Hengki menuturkan, apabila 830 ribu jiwa diasumsikan direhabilitasi akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun. Menurutnya, dalang di balik produksi narkoba PCC berinisial S kini masih diburu polisi dan sudah masuk daftar DPO.
"Ada satu pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika sedang diburu," ujarnya.
Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup di kawasan Jakarta Timut dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini, barang bukti narkoba yang diamankan 1,2 juta pil PCC siap edar berhasil disita.
"Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, total 1.200.000 butir," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E. Yusticia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2024.