Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
SinPo.id - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 20 Mei 2024.
Rahmady diperiksa untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat.
Berdasarkan pantauan SinPo.id, Rahmady keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekita pukul 16.11 WIB. Dia terlihat mengenakan topi berwarna hitam dan masker untuk menutui wajahnya.
Tak banyak yang ia sampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaannya. Dia memilih untuk berjalan cepat meninggalkan gedung KPK. “Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam ya,” kata Rahmady singkat kepada pewarta yang menanyakan soal pemeriksaannya, Senin, 20 Mei.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan Rahmady.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku heran atas LHKPN yang dilaporkan Rahmady Effendi ke KPK.
Pasalnya, KPK menerima informasi jika Rahmady memberikan pinjaman uang sejumlah Rp7 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN, Rahmady hanya memiliki harta Rp6,39 miliar.
"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," kata Pahala beberapa waktu lalu.
Selain itu, Pahala mengataman bahwa Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady juga disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud.
Sementara, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.
Sementara, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.
"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.
Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.