Ini Penjelasan DPR Godok Revisi UU Polri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 20 Mei 2024 | 18:32 WIB
Wakil Ketua DPR Dasco (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua DPR Dasco (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR Dasco mengungkapkan alasan wacana Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal direvisi. Salah satu beleid yang bakal diubah ialah usia pensiun Polri seperti yang telah berlaku di lembaga hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengamini wacana revisi UU Polri dan TNI ini digulirkan lantaran adanya permintaan. Permintaan itu, kata dia, sama dengan penegak hukum lain, yakni terkait masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional.

"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," ujar Dasco.

Sebelumnya, DPR RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain usai pensiun anggota Polri, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.sinpo

Komentar: