Pemprov DKI Kaji Wacana Serumah Dibatasi Hanya Tiga KK, Sisanya Pindah ke Rusun
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta. Nantinya, kelebihan KK yang berada dalam satu rumah akan dipindahkan ke rumah susun (Rusun).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut, pihaknya akan mengecek berapa jumlah KK dalam setiap rumah di Jakarta.
"Kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. Apakah nanti kita akan kerja sama, ini masih dalam naskah akademik ya, kita alihkan ke rumah susun nanti. Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.
Menurut Budi, kebijakan ini akan diterapkan setelah dikaji dan akan masuk ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Budi menyebut Perda ini akan terbit bersamaan dengan UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi masih naskah akademik dalam pembuatan Perda yang akan kita godok di dalam satu tahun ini. Sambil nunggu UU nomor 2. Nanti itu bisa diterapkan," ungkap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI akan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK). Hal ini dalam rangka membenahi administrasi kependudukan (adminduk), menyikapi temuan satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.
"Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.
Joko menjelaskan, rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari temuan satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.