TNI-Polri Dikecualikan dari Penonaktifan KTP Meski Tak Berdomisili di Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:52 WIB
TNI-Polri (SinPo.id/ KemenpanRB)
TNI-Polri (SinPo.id/ KemenpanRB)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan anggota TNI dan Polri bakal dikhususkan terhindar dari kebijakan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. 

"Saya cerita dari awal dikecualikan itu yang pertama ini TNI-Polri dan keluarga yang bertugas di luar dalam kondisi tertentu," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.

Menurut Heru, TNI-Polri yang bertugas di luar Jakarta selama enam bulan namun properti berada di Jakarta, maka penonaktifan tidak dilakukan. "Kalau dia bertugas 6 bulan, satu tahun, dan memang propertinya di Jakarta, ya tidak kena," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, Pemprov DKI hanya ingin mengayomi warganya agar berkehidupan baik dan tertib administrasi kependudukan seusai aturan yang berlaku. 

"Intinya begini, DKI ingin mengayomi warganya, sehingga mereka bisa berkehidupan dengan baik, DKI menjalankan administrasi kependudukan dengan baik," tutur Heru. 

Dia menambahkan, penertiban administrasi kependudukan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kriminalitas. 

Sebagai informasi, Dukcapil DKI telah mengajukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Tahap awal, Dukcapil DKI mengajukan 40 ribu NIK warga yang sudah meninggal untuk dinonaktifkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI