Atasi Kendala Perizinan Impor, Pemerintah Sepakat Revisi Permendag Nomor 36/2023
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Hal itu bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.
"Untuk Permendag ini akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang tadi malam sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya," kata Menkeu, dikutip Minggu 19 Mei 2024.
"Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya," tambahnya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.
Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku.
Diketahui, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.