Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga KK
SinPo.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI akan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK). Hal ini dalam rangka membenahi administrasi kependudukan (adminduk), menyikapi temuan satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.
"Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.
Joko menjelaskan, rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari temuan satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.
Kemudian, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mencatat, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Dampaknya, sangat mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Pemprov DKI berencana agar APBD digunakan seefisien mungkin. Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.
"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," katanya.
Nantinya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," kata Joko.