REVISI UU KEMENTERIAN NEGARA

PPP Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Mardiono: Sesuai Kebutuhan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 Mei 2024 | 18:43 WIB
Plt Ketum PPP Mardiono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Plt Ketum PPP Mardiono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono angkat bicara ihwal alasan fraksi partainya menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terkait batasan jumlah kementerian. 

Mardiono menyebut pada dasarnya UU dibuat untuk membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia pun menilai jumlah kementerian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

"Pandangan saya, kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran. Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut mengatakan, jumlah kementerian berpotensi akan bertambah seiring dinamika politik.

"Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah,” tuturnya. 

Apalagi, kata Mardiono, rencana pembangunan di Indonesia kini sedang dilakukan secara masif. Dia menegaskan, pembangunan di Indonesia harus terus bergerak.

“Seiring dengan tuntutan rakyat ya," tandasnya.

Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI