Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Mundur
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju kontestasi Pilkada Serentak 2024, untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran dibuka pada Agustus mendatang.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU. Nanti, akan terbit peraturan KPU. Jadi, penjabat-penjabat itu tidak boleh masih (berstatus) penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, saat ini ada 266 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah. Karena itu, Kemendagri pun harus mempersiapkan pengganti baru bila penjabatnya mundur karena maju Pilkada 2024.
"Saya sedang mencari waktu. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus di momen pendaftaran. Mereka sudah harus kami berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti," ucapnya.
Selain itu, lanjut Tito, Kemendagri juga tengah melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju pilkada, sebelum mengirimkan SE tersebut. Tito mengaku sudah tahu daerah mana saja yang harus dicarikan pengganti Pj kepala daerahnya.
"Saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin. Mungkin, Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," katanya.
Sebagai informasi, hari ini, Jumat, Tito melantik lima Pj gubernur di kantor Kemendagri. Dua di antaranya berasal dari instansi Kemendagri. Yaitu, Zudan Arif Fakhrulloh yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Bahtiar yang dipercaya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.