UKT Naik Tak Wajar, Komisi X Bakal Panggil Kemendikbud
SinPo.id - Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri. Kenaikan UKT dinilai tidak wajar.
"Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Tak hanya itu, kata Dede, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) terkait biaya pendidikan. Sejumlah hal akan dibahas dalam rapat tersebut.
"Rencana besok itu sudah ada beberapa isu-isu yang harus kita bahas jadi mudah-mudahan besok kita sampaikan," kata dia.
Dede menyebut panja tersebut akan bekerja 3-4 bulan untuk memeriksa komponen-komponen apa saja yang membuat UKT naik tinggi. Dede mengatakan pihaknya akan mendorong revisi Permendikbud nomor 2 Tahun 2024.
"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun," kata dia.
Dede mengaku belum mengetahui detail penyebab biaya UKT di sejumlah universitas negeri naik tinggi. Dia juga mengatakan Komisi X DPR akan melakukan reviu terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
"Kita harus reviu dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," ucap dia.