BATASAN HADIAH KAMPANYE

KPU Sepakat dengan Bawaslu Soal Batasan Pemberian Hadiah Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Mei 2024 | 23:13 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Komisioner KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon ihwal usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal mengatur pemberian hadiah atau doorprize saat kampanye. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menyetujui dan bersepakat dengan usulan Bawaslu untuk mengatur batasan nominal hadiah yang diberikan saat kampanye. Menurutnya, kampanye yang baik ialah kampanye yang programatik.

"Pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

Nantinya, kata Idham, KPU bakal mengusulkan batasan pemberian doorprize, saat pihaknya membahas rancangan PKPU tentang kampanye. Dia menyebut, batasan pemberian doorprize saat kampanye memang perlu untuk diatur.

"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," ungkap dia. 

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dalam PKPU kampanye seharusnya dapat mengatur terkait pemberian doorprize atau hadiah. Dia menuturkan hal itu akan memudahkan jajarannya dalam melakukan pengawasan.

Usulan tersebut disampaikan Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024, kemarin. 

Bagja mengatakan tidak ada aturannya terkait pemberian doorprize dalam kampanye, membuat Bawaslu sulit masuk ke dalam permasalahan tersebut. 

Dia mengaku telah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan terkait pemberian hadiah. Sebab, kata dia, jika tidak adanya batasan akan mengakibatkan terjadinya ledakan pemberian hadiah saat kampanye.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI