KPU Terima Putusan DKPP di Perkara Kebocoran DPT
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan dalam perkara kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut dia, KPU sebagai pihak teradu tidak bisa mengomentari ihwal putusan DKPP lantaran sudah ada komitmen bersama.
"Jadi kesepakatan bahwa sebagai pihak teradu kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kita terima. Tidak mungkin kita komentari di luar," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.
Kendati demikian, dia menyebut putusan itu akan menjadi bahan evaluasi KPU dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Hasyim memastikan pihaknya akan berusaha maksimal untuk mengelola data pemilih dengan baik.
"Ini jadi pelajaran bahwa dalam Pilkada kan juga KPU diberikan tugas untuk mengelola data pemilih. Tentu saja kami akan berusaha semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas," tuturnya.
Seperti diketahui, DKPP sebelumnya telah mengeluarkan putusan perkara gugatan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor pada akhir tahun lalu. DKPP memutuskan menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran komisioner.
Dalam putusan itu, DKPP menyampaikan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Raka juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.