RUU KEIMIGRASIAN

Baleg Menyetujui RUU Keimigrasian Jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:11 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi.

"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Menanggapi pernyataan itu, anggota Baleg lantas kompak menjawab setuju dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan Rapat Pleno.

Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.

"Selain itu, perubahan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan keimigrasian, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang," katanya.

Dia menjelaskan materi muatan revisi UU Keimigrasian yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat terdiri atas enam perubahan, yakni Perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b; Perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (3); Perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (1); Perubahan ketentuan Pasal 102 ayat (1); Perubahan ketentuan Pasal 103; dan Perubahan ketentuan Pasal 137.

Kemudian, terdapat penambahan satu angka pada Pasal 11 RUU Keimigrasian terkait tugas pemantauan dan peninjauan atas UU Keimigrasian.

Salah satu poin perubahan yang disoroti adalah perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.

Namun, mengikuti putusan MK maka frasa 'penyelidikan dan' dihapus, sehingga menjadi pejabat imigrasi hanya menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan saja. Adapun, orang yang berada dalam tahap penyelidikan tak dapat dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh pejabat imigrasi.

"Karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan. Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti, dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Tim Ahli Baleg DPR RI Widodo pada Rapat Baleg DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI