REVISI UU KEMENTERIAN

PDIP Sepakat Revisi UU Kementerian Jadi Usul  Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Mei 2024 | 16:27 WIB
Anggota Baleg DPR RI Putra Nababan (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Baleg DPR RI Putra Nababan (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyebut pihaknya menyetujui perubahan pasal RUU Kementerian. Fraksi PDIP sepakat beleid tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya.

"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu diperhatikan. Terutama, dalam prinsip tata kelola pemerintah.

"Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra.

Putra juga memandang jika Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.

"Perubahan jumlah Kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ucap dia.

Selain itu, dia menilai perlu pengaturan pemantauan dan peninjauan oleh DPR terkait pelaksanaan UU Kementerian Negara. Dengan begitu, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan Kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ucap dia.

Putra menjelaskan PDIP juga menilai perlu dimasukkannya penjelasan mengenai kemampuan keuangan negara. Antara lain, mempertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat.

"Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI