Revisi UU Kementerian Negara Sah Jadi Usul Inisiatif DPR
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, agar menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek.
Kemudian saat Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut. Semua anggota menjawab bahwa laporan dapat diterima.
“Diskusi kita hanya menghapus dan mengilangkan angka 34 dari sisi Kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari Anggota Baleg. Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah Kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Panja RUU Kementerian Negara juga telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.