KPK Sita Rumah SYL di Makassar, Nilainya Ditaksir Rp4,5 M

Laporan: david
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:52 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Panakkukang, Kota Makassar. (SinPo.id/Istimewa)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Panakkukang, Kota Makassar. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Mei 2024.

KPK menyita rumah tersebut lantaran diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Rumah mewah SYL itu ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

"Tim Penyidik, kemarin (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL  berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

KPK menduga, uang untuk membeli rumah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL. 

"Sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," katanya. 

KPK Melalui tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. 

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.

Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.sinpo

Komentar: