Ketua Komisi II DPR Tegaskan Legislator Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:09 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024. Pengunduran diri penting agar tak jadi polemik.

"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut dia, aturan itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya.

Doli melanjutkan aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI