DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan 417 Bus Transjakarta
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menegaskan, pihaknya belum memberi rekomendasi persetujuan penghapusan dan lelang aset pada 417 unit Bus Transjakarta kepada Pemprov DKI.
Pasalnya, Pemprov DKI harus terlebih dahulu melengkapi berkas, dokumen, hingga lampiran keputusan hukum seluruh bus yang hendak dihapus dari daftar aset yang akan dilelang tersebut.
"Kita tadi minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita (DPRD DKI) data-data itu," kata Rasyidi kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Rasyidi menjelaskan, kelengkapan dokumen akan menjadi alas DPRD untuk menyetujui penghapusan aset ratusan tersebut, agar tak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Ini akan terus berproses sampai nanti anggota DPRD ini yakin terhadap permintaan mereka itu," tuturnya.
Rasyidi menginfokan, 417 unit bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.