KPK Bakal Periksa Pihak yang Kecipratan Uang Korupsi Anak Usaha Telkom
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero).
Lembaga antikorupsi menegaskan tidak akan segan menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Mei 2024.
Asep mencontohkan, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. KPK akan memanggil dan memeriksa tidak hanya tersangka, tetapi juga pemilik rumah yang dibeli oleh tersangka.
"Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya. Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu," jelasnya.
Asep menekankan, penelusuran aliran uang termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi perusahaan dengan kode emiten TLKM tersebut.
"Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek pengadaan server dan storage sistem di PT SCC atau Telkomsigma adalah fiktif. Negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
"Iya (kerugian negaranya) ratusan miliar. Itu proyek fiktif kalau gak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja Lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Berdasarkan informasi, 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.
Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.