Ketua Komisi II DPR Nilai Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai sistem pemilu harus dievaluasi guna perbaikan di masa yang datang. Perbaikan harus dilakukan karena sistem pemilu saat ini masih menimbulkan beragam permasalahan.
Menurut Doli, beragam pandangan tentang permasalahan pemilu yang disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR banyak yang senada dengan pandangan-pandangan elemen bangsa lainnya.
"Mungkin kita ke depannya membawa kesimpulan bahwa ini harus dievaluasi, terhadap sistemnya dulu," kata Doli saat rapat kerja evaluasi pemilu bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurutnya, setidaknya ada empat indikator yang membuat pandangan tentang evaluasi sistem pemilu itu senada. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary treshold.
Kemudian, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga menilai bahwa sistem demokrasi di Indonesia ini noisy. Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menyampaikan bahwa proses demokrasi ini mahal.
Terakhir, kata Doli, putusan MK soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang memiliki tiga dissenting opinion dari hakim konstitusi yang menyebut sistem pemilu perlu dievaluasi.
Selain itu, sistem yang tidak baik membuat penyelenggara pemilu kurang maksimal. Maka, selain sistem, kualitas penyelenggara pemilu juga perlu terjaga.
Doli tak menampik telah mendengar adanya indikasi hal-hal yang tidak wajar tentang penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah. Menurutnya, pemilihan penyelenggara pemilu di tingkat bawah itu bersifat transaksional.
Selain itu, dia juga menerima informasi tentang penggunaan jet pribadi oleh penyelenggara pemilu. Hal itu kurang pantas karena para atasan penyelenggara pemilu justru hidup dengan kemewahan.
"Saya dengar tuh informasi pakai private jet, kalau itu benar, mungkin pelanggaran hukum tidak terjadi, tetapi ini soal kepantasan," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan evaluasi sistem pemilu itu membutuhkan panitia kerja yang menginventarisasi seluruh permasalahan-permasalahan yang telah diungkapkan dalam rapat tersebut untuk dijadikan bahan evaluasi.
"Ini menjadi bahan awal pada masa sidang ini atau berikutnya revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan," katanya.