DKPP Minta KPU Buat Aturan yang Jelas di Pilkada 2024
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi ll DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," kata Heddy.
Dia berharap, kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada 2024 mendatang. Dia pun juga meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.
"Pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," tuturnya.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.