Pemprov DKI Belum Terapkan Sanksi ke Jukir Liar yang Terjaring Penertiban

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:56 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum menerapkan sanksi pidana ringan dengan menyiapkan sidang bagi juru parkir (jukir) liar yang terjaring dalam penertiban. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya belum akan menerapkan sanksi tersebut dalam sebulan ini. 

"Kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia berujar, Dishub DKI Jakarta bakal melakukan pendataan pada para jukir liar yang terjaring dalam kegiatan penertiban kali ini. Kemudian, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk mereka agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

"Saya berharap tidak semuanya menyatakan minatnya sebagai juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," ungkap dia. 

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan pidana ringan untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. 

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.

"Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung," ungkap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI