Polri: Pengusaha Bus Berpeluang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Subang
SinPo.id - Korlantas Polri membuka peluang bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Saat ini sopir bus telah ditetapkan menjadi tersangka, kini pengusaha sekaligus pemilik bus yang ditumpangi rombongan juga dibidik menjadi tersangka.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, penetapan tersangka baru itu nantinya akan melihat hasil fakta-fakta yang ditemukan dan juga hasil pendalaman tim dalam kasus tersebut.
"(Tersangka) bisa saja bertambah. Akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, dan penyidikan akan diarahkan ke sana," kata Aan di Gedung Korlantas Polri, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Aan, Perusahaan Otobus (PO) itu bisa saja terjerat pidana atas kecelakaan maut tersebut.
Meski begitu, pihaknya tetap akan menggali keterangan para saksi, ahli, dan dari pihak sekolah. Hal ini untuk memperkuat hasil pendalaman penyidik.
"Ada bentuk perubahan bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi tersangka bisa saja terus bertambah," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.