Baleg Sebut Jumlah Kementerian Perlu Direvisi karena Sistem Presidensial
SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas. Salah satunya, karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Menurutnya, dengan sistem itu penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden untuk menentukan kebutuhan pemerintahannya. Saat ini, aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut adalah jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.
"Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Jika nantinya revisi tersebut bakal menghapus jumlah maksimal, kata dia, maka angka kementerian pun bisa bertambah atau berkurang. Meski begitu, DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.
"Secara garis besarnya, kalau saya tangkap kemarin, dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," ujar dia.
Revisi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Baleg DPR menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut.
"Namun demikian, saya mempersilakan kepada Anggota Panja untuk menyempurnakannya," ucap dia.