RUU KEMENTERIAN NEGARA

RUU Kementerian Negara Ditargetkan Menjadi Usul DPR Sebelum 12 Juli

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:07 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Baleg DPR RI menargetkan penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara rampung pada Juli 2024. Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara  bahkan akan mengusulkan payung hukum itu menjadi RUU inisiatif DPR pada masa sidang mendatang.

"Belum (pembahasan dengan pemerintah), masih penyusunan. Masa sidang ini kita usulkan jadi RUU usul dari DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Awiek mengatakan pihaknya belum menargetkan kapan RUU itu disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU itu masih perlu melalui tahapan pembahasan dengan pemerintah dahulu.

"Nanti (target disahkan), masih lama itu," kata dia.

Panja RUU Kementerian Negara mulai menggelar rapat intensif menyusun RUU tersebut. Dalam rapat, muncul usulan aturan jumlah kementerian negara sebanyak 34 diubah menjadi diserahkan kepada presiden.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Ketua Baleg DPR Supratman dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, hari ini.

Dia menjelaskan penghapusan angka 34 kementerian dalam pasal mengartikan jika presiden bisa menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan. Kendati begitu, keleluasaan itu juga harus memerhatikan efisiensi kabinet.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi,tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," ujar Supratman.sinpo

Komentar: