HARI KERJA BUMN

Aturan Empat Hari Kerja BUMN, DPR: Seharusnya Jadi Keputusan Negara

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 15 Mei 2024 | 17:52 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, merespons wacana dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan 4 hari kerja bagi pegawai BUMN. Ia mengatakan, aturan tersebut harus menjadi keputusan pemerintah.

"Dalam pandangan saya, penetapan hari kerja kementerian seharusnya menjadi keputusan negara. Jadi kalau hanya nanti diuji coba atau dijalankan di kementerian bumn, ini kan bagaimana dengan hari kerja di kementerian yang lainnya," kata Herman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Padahal menurutnya, kementerian dan lembaga sebagai instansi pelayanan publik seharusnya tidak ada libur dalam melayani masyarakat. Terlebih setiap kementerian atau lembaga saling membutuhkan.

Meski demikian, kata Herman, wacana yang dicetuskan dan diumumkan ke publik tersebut sah-sah saja, namun harus tetap dikaji terlebih dahulu dan menjadi keputusan negara secara keseluruhan agar sesuai dengan tata aturan pemerintah.

"Dan tidak bisa kemudian masing-masing kementerian memutuskan sendiri-sendiri. Apalagi libur 2 hari aja kita sudah kehilangan waktu pelayanan publik, bagaimana kalau liburnya jadi 4 hari. Saya kira mohon dikaji ulang," katanya menegaskan.sinpo

Komentar: