REVISI UU KEMENTERIAN NEGARA

DPR: Revisi UU Kementerian Negara Disesuaikan Kebutuhan Pemerintah

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 15 Mei 2024 | 17:40 WIB
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan revisi undang-undang Kementerian negara sudah saatnya dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

"Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya. Tentu hal-hal yang memang terkait dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan. Kalau kebutuhannya nambah, ya harus di tambah," kata Herman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Menurutnya penambahan jumlah kementerian dapat dilakukan agar lebih spesifik dan lebih efektif. Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja kabinet di pemerintahan yang akan datang.

"Kalau kementerian semakin lebar berarti kan lingkupnya semakin spesifik, ya semakin efektif semestinya," ungkapnya.

Di samping itu, kata Herman, sudah saatnya UU Kementerian Negara direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam negeri.

"Kementerian lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008, padahal kan politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih," tandasnya.sinpo

Komentar: