CALEG MAJU PILKADA

Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Mei 2024 | 17:19 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengklarifikasi penyataan ihwal calon legislatif (caleg) terpilih apakah wajib mundur atau tidak jika maju dalam Pilkada serentak 2024.

Hasyim mengatakan, anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 wajib mengundurkan diri apabila maju dalam ajang Pilkada 2024. Hal itu mengacu pada ketentuan itu diatur dalam UU No. 10/2016 alias UU Pilkada. 

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi ll DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut dia, anggota DPR petahana dan terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai dilakukan.

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR," ungkap dia. 

Diketahui , Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya, Hasyim kembali menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Hasyim menyebut, proses pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota terpilih tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada. Namun, diatur oleh Undang-undang MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD).

"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. (Sedagkan) urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.sinpo

Komentar: