KPK Ungkap Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek pengadaan server dan storage sistem di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma adalah fiktif anak perusahaan Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) adalah fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung soal perkembangan penyidikan perkara korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
"Iya (kerugian negaranya) ratusan miliar. Itu proyek fiktif kalau gak salah," kata Alex kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tidak merinci jumlah pasti nilai kerugian negaranya. Namun, ia menyebut bahwa dana telah dikeluarkan untuk melaksanakan proyek yang tidak pernah ada.
"Financing lah. Proyek financing. Tetapi gak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif," kata Alex.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, Telkom Group tahun 2017-2022. KPK menduga proyek pengadaan tersebut adalah fiktif.
KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Hanya saja Lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Berdasarkan informasi, 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.
Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.