Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi Timah

Laporan: david
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:35 WIB
Selebritas Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. (SinPo.id/Istimewa)
Selebritas Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Selebritas Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Rabu 15 Mei 2024.

Istri dari tersangka Harvey Moeis itu datang tanpa diketahui wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Diprediksi, Sandra datang dan masuk diam-diam melalui besement.

"Tiba sekitar jam 08.00," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu.

Berdasarkan foto yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Agung, Sandra sudah berada dalam ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung. Sandraterlihat mengenakan pakaian serba hitam. 

Selain Sandra Dewi penyidik Kejagung juga melalukan pemeriksaan kepada satu tersangka yang telah ditahan yaitu Helena Lim (HL).

"Ada tersangka HL juga diperikaa hari ini," ungkap Ketut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan nantinya akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tuturnya.

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI