Jokowi Lantik Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029
SinPo.id - Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun," kata Jokowi diikuti oleh tujuh anggota LPSK tersebut.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," lanjutnya.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya," ucapnya.
Setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan anggota LPSK periode 2024-2029.
Adapun tujuh anggota LPSK tersebut yaitu, Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Saat pengucapan sumpah jabatan, turut hadir Wapres Ma'ruf Amin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.