Polri Sebut Lab Narkoba di Bali Behubungan dengan Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Laporan: Firdausi
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:59 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. (SinPo.id/Dok. Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi WN Ukrania dan Rusia di vila di Kawasan Canggu, Badung, Bali. 

Dari pengungkapan ini, empat pelaku ditetapkan tersangka, dua merupakan tersangka WN Ukraina, satu tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari hasil pendalaman lab tersebut masih berhubungan dengan laboratorium ekstasi milik Fredy Pratama yang diungkap di Sunter, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

"Kalau kita lihat ada hubungan antara penggerebekan Sunter, Jakarta. Kita lihat ada hubungan antara penggerebekan Sunter (milik Fredy)," kata Wahyu kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Wahyu menyebut, lokasi vila di Bali yang sudah dimodifikasi itu, juga hampir sama dengan modifikasi milik Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara. 

"Kalau kita lihat bangunannya sama (dengan di Sunter), tapi mereka sudah memodifikasi vila yang mereka tempati dengan membangun pabrik di basement," ujarnya. 

Tak hanya itu, para pelaku ini juga membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk. Yang kemudian aringan ini melakukan kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung mereka. 

"Jaringan narkoba ini membuat clandestine lab di basement villa," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsidet Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ncaman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI