PILKADA JAKARTA

Bawaslu DKI Minta Heru Tak Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:28 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak boleh melakukan pergantian pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyebut pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada PJ Gubernur Heru agar tidak melakukan rotasi pejabat jelang Pilkada 2024 ini. 

"Surat imbauan telah dilayangkan sejak awal April 2024 kepada Pak Pj (Heru) agar tidak merotasi pejabat di DKI Jakarta menjelang pilkada," ujar Sakhroji dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut dia, surat imbauan itu dilayangkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Sakhroji berujar,  ada dua pasal yang melarang PJ gunernur melakukan rotasi pejabat di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Adapun pasal pertama yakni, Pasal 71 ayat (2) berbunyi 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri'. 

"Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan," ungkap dia. 

Kemudian pasal kedua, yakni Pasal 162 ayat (3) berbunyi 'Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri'.

Oleh Karenanya, kata dia, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 berpotensi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasal 190 berbunyi 'Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000'," kata Sakhroji. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI