Pemprov DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Jukir Liar di Jakarta
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat di beberapa wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, tim gabungan bentukan Pemprov DKI Jakarta tersebut bakal menggandeng TNI-Polri dan Kejaksaan.
"Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut dia, tim gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih terus berkeliaran dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
"Pekan ini kita (tim gabungan) akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan pidana ringan untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
"Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung," ungkap dia.